KPR, Alternatif Utama Karyawan untuk Punya Rumah

Apa Itu KPR ?


Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk pembiayaan atau pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. KPR di Indonesia hingga saat ini masih disediakan oleh perbankan, meskipun sudah
ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan.

Kebanyakan bank-bank di Indonesia juga melihat histori kredit dari calon kreditur sebelum memutuskan untuk memberikan pinjaman KPR. Jadi bila Anda sebelumnya sudah pernah mengajukan atau melunasi cicilan KTA, kartu kredit, kredit mobil, kredit motor, dengan catatan pembayaran yang baik, tentunya peluang Anda untuk mendapatkan pinjaman KPR dari bank akan semakin besar dan mudah.

Sebaliknya, bila Anda ingin mengajukan pinjaman dengan jumlah yang tidak terlalu besar dan bisa cepat cair, maka Anda bisa jadikan pinjaman kilat lewat aplikasi ponsel Anda sebagai alternatif untuk mendapatkan dana pinjaman dengan cepat.

Kebijakan Bank Indonesia

Bank Indonesia selaku bank sentral yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai besaran uang muka yang harus disiapkan ketika akan melakukan kredit pemilikan rumah (KPR).

Pada awalnya, peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait KPR menyatakan bahwa calon nasabah KPR harus menyiapkan uang muka sebesar 30% dari total harga rumah. Namun peraturan tersebut mengalami penyempurnaan dan muncul beberapa pembaruan. Salah satunya adalah uang muka yang tadinya sebesar 30%, kini diturunkan menjadi hanya perlu menyiapkan sebesar 20% saja.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 tentang rasio loan to value atau rasio financing to value untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Karyawan dan KPR

Jumlah kredit maksimum (pembiayaan) yang boleh diberikan oleh penyedia layanan KPR harus mengikuti ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Dalam hal ini kebijakan yang mengatur pembatasan pembiayaan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Dengan perbandingan harga rumah yang rata-rata sudah mencapai lebih dari 300 jt-an di daerah padat penduduk, pembelian secara cash atau tunai sangat sulit dilakukan. Namun dengan dukungan pemerintah dengan memberikan keringanan berupa batas minimum DP senilai 20%, kepemilikan rumah menjadi hal yang mungkin.

Karyawan, dengan penghasilan tetap setiap bulannya, lebih mudah untuk memiliki rumah menggunakan KPR. 


Sumber : 


No comments:

Post a Comment

Featured Post

Perbedaan Umum IELTS dan TOEFL

IELTS dan TOEFL merupakan sertifikasi kemampuan bahasa yang paling umum digunakan untuk keperluan dunia pendidikan maupun dunia kerja saat ...